image

Seputar CSR

Apa yang dimaksud dengan CSR, atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP)? Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau lebih sering kita dengar dalam Bahasa Inggris dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangkku kepentingan. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bertujuan untuk: Mewujudkan sinergi Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah, dan Mewujudkan komitmen perusahaan untuk bertindak etis dalam menjalankan usahanya,berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan alam.

Dasar hukum pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) antara lain:

  • 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang tanggung Jawab sosial Perusahaan
  • 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2012 Tentang tanggung Jawab sosial Perusahaan.
  • 3. Peraturan Bupati Mojokerto No 50 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang tanggung Jawab sosial Perusahaan.
  • 4. Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/148/HK/416-012/2019 tentang Pembentukan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) Kabupaten Mojokerto.
  • 5. Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/418/HK/416-012/20209 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/148/HK/416-012/2019 tentang Pembentukan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) Kabupaten Mojokerto.